Tugas dan Kewenangan PPID
PPID Utama bertugas:
-
menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
-
menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
-
mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
-
menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
-
melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
-
melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
-
melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
-
menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
-
melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
-
melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
-
mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
-
menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
-
membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan Keputusan Kepala Daerah.
dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintahan Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan
dan sesuai dengan kebutuhan.
publik.