Tugas dan Kewenangan PPID

PPID bertugas:

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;

  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;

  3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;

  4. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

  5. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

  6. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;

  7. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;

  8. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;

  9. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan

  10. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

PPID berwenang :

  1. Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;

  2. Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;

  3. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

  4. Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

  5. Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;

  6. Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;

  7. Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan

  8. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.