Tugas dan Kewenangan PPID

PPID bertugas:

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;

  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

  3. melakukan verifikasi bahan informasi publik;

  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;

  5. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan

  6. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

PPID berwenang :

  1. menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya

  3. mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya

  4. menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;

  5. menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi ; dan

  6. menugaskan PPID Pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan.