Tugas dan Kewenangan PPID
PPID bertugas:
-
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
-
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
-
melakukan verifikasi bahan informasi publik;
-
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
-
melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
-
menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
PPID berwenang :
-
menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
-
mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
-
menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
-
menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi ; dan
-
menugaskan PPID Pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan.