Tugas dan Kewenangan PPID
PPID bertugas:
-
Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
-
Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
-
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
-
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
-
Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
-
Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
-
Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
-
Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
-
Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
-
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
PPID berwenang :
-
Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
-
Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
-
Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
-
Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
-
Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
-
Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
-
Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
-
Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.