Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat
No. | Nama Informasi | View | |
---|---|---|---|
Setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi setiap saat yang sekurang kurangnya terdiri atas : | |||
1 | Daftar Informasi Publik (DIP) | ||
2 | Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan Badan Publik | ||
3 | Seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala | ||
4 | Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan : | ||
4.1 | Profil pimpinan dan pegawai yang meliputi nama, sejarah kariratau posisi, sejarah pendidikan, penghargaan dan sanksi berat yang pernah diterima | ||
4.2 | Anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangan | ||
4.3 | Data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik | ||
5 | Surat surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya | Tersedia | |
6 | Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya | Tersedia | |
7 | Syarat syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan | Tersedia | |
8 | Data perbendaharaan atau inventaris | Tersedia | |
9 | Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik | ||
10 | Agenda kerja pimpinan satuan kerja | Tersedia | |
11 | Informasi mengenai kegiatan pelayanan informasi publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan informasi publik yang dimiliki berserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan informasi publik beserta kualitasnya, anggaran layanan informasi publik serta laporan penggunaannya | ||
12 | Jumlah jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya | Tersedia | |
13 | Jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya | Tersedia | |
14 | Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan | Tersedia | |
15 | Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan terbuka untuk umum |