Profil Singkat PPID

PPID dibentuk dengan dasar Keputusan Walikota Surabaya Nomor :  100.3.3.3/40/436.1.2/2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya guna menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya ditunjuk sebagai PPID.

PPID bertanggungjawab dalam pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Dalam rangka memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi dimaksud, PPID dibantu oleh PPID Pelaksana, yang berada di lingkungan Perangkat Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PPID Kota Surabaya berlokasi di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Jl. Jimerto No. 25-27 lantai VI Surabaya. Waktu Pelayanan PPID hari Senin s.d Jumat, pk. 07.30 - 16.00 WIB.

Ikuti PPID di media sosial :

Tiktok            : @pidibaya

Instagram    : @surabaya dan @sapawargasby