Setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi setiap saat yang sekurang-kurangnya terdiri atas : |
1. |
Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan Badan Publik |
|
2. |
Seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala |
|
3. |
Profil pimpinan dan pegawai yang meliputi nama, sejarah karir atau posisi, sejarah pendidikan, penghargaan dan sanksi berat yang pernah diterima |
|